BAB II
PEMBAHASAN
Orde
secara harfiyah dapat diartikan zaman, atau masa. Secara kontekstual, Orde lama
biasanya diartikan sebgai zaman
pemerintahan presiden Soekarno, yang berlangsung sejak tahun 1945 hingga 1965,
yaitu sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945
sampai dengan digantikannya Soekarno oleh Soeharto melalui Surat Perintah 11
Maret 1965 yang selanjutnya dikenal sebagai Supersemar[1].
a. Keadaan
negara Indonesia pada masa Orde Lama
Keadaan
dengan berbagai aspeknya pada masa Orde lama dapat digambarkan sebagai berikut
:
1. Republik
Indonesia pasa masa Orde lama dapat diibaratkan seperti bayi yang baru lahir.
Tubuhnya masih lemah, otaknya masih kosong. Pengamalan belum ada, teman-teman
tampak dan lain sebagainya masih perlu diusahakan. Struktur kenegaraan
Indonesia masih sedang dibangun dengan berdasarkan pada konsep tertentu.
2. Belanda
yang baru saja meninggalkan Indonesia karena tedesak oleh jepang, ingin kembali
lagi menjajah Indonesia dengan membonceng tentara sekutu Amerika Serikat.
Belanda mengerahkan segala daya dan kemampuan untuk menguasai kembali
Indonesia. Dengan keadaan yang masih bayi tersebut Indonesia dengan seluruh
rkyat dan pimpinannya terpaksa harus bangkit mempertahankan kemerdekaannya
dengan berperang melawan belanda dan tentara sekutu yang baru saja menang dalam
perang dunia dua.
3. Secara
politik berbagai kekuatan yang dimiliki negara Indonesai yang baru merdeka itu
belum terkonsolidasikan dengan baik. Rumusan tentang dasar dan falsafah serta
peraturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar membangun Indoneisa
kedepan masih harus dirumuskan dan ditentukan dengan tegas dan tepat.
b. Keadaan
pendidikan Islam masa Orde Lama
Setelah
Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius
dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan
memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945[2].
Sebagai
bentuk perhatian terhadap pendidikan agama maka pada tanggal 3 Januari 1946
mulai diresmikan Kementerian Agama yang menangani urusan keagamaan dan
pendidikan agama, selain itu juga mengurusi bidang pendidikan yang berhubungan
dengan agama.
Selain
mendirikan departemen agama tersebut, pemerintah orde lama juga telah
merumuskan peraturan dan undang-undang terkait dengan pendidikan agama. yaitu
undang-undang nomor 12 tahun 1950. Pada Bab XII Pasal 20 undang-undang ini
misalnya ditetapkanlah pelajaran agama di dalam sekolah-sekolah negri. Sampai
di sini pemerintah orde lama juga telah menaruh perhatian terhadap perkembangan
dan pertumbuhan lembaga pendidikan islam seperti madrasah dan pesantren.
B. Masa
Orde Baru.
Orda
baru secara harfiyah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan
orde lama. Namun secara politis orde baru diartikan suatu masa untuk mengembangkan negara
Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan negara
sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah negara
pancasila secara murni dan konsekuen[3].
Perpindahan kekuasaaan
orde lama kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang menyatakan
banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945 dan
Pancasila, sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan cita-cita
proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.
a. Kebijakan
Politik dan Ekonomi pada Masa Orde Baru
Secara
umum kebijakan orde baru diarahkan pada pembangunan ekonomi yang didukung oleh kondisi
plitik dan keamanan yang stabil. Berdasarkan kebijakan ini maka kerjasama yang
harmonis antara pemerintah, angkatan bersenjata dan kaum pengusaha perlu
dibangun dengan seerat-eratnya. Untuk mendukung terlaksananya ini, pemerintah
menggunaka pendekatan sentralistik dan monoloyalitas dalam seluruh aspek
kehidupan.
Sentralisasi
dalam bidang politik ini adalah menyederhanakan partai politik menjadi tiga
partai dengan satu ideologi. Paratai Golongan karya (Golkar) mewakili
pemerintah, pegawai, dan karyawan dan ia merupakan partai pemerintah yang
memiliki sarana prasarana, biaya dan lainnya. Dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili
kelompok islam dan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) yang mewakili kelompok nasionalis.
Selanjutnya
kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi mengambil bentuk sentralisasi dan
monopoli. Upaya ini dilakukan oleh golkar dengan cara membentuk organisasi atau
asosiasi yang mengatur dan mengendalikan
perekonomian mulai dari tingkat nasional sampai daerah.
Karena
politik, ekonomi, dan militer sudah dikuasai oleh Orde baru untuk mendukung
kepentingannya, maka dengan mudah orde baru dapat menguasai segala bidang di
masyarakat.
Kebijakan
pemerintah yang bersifat sentralistik, monoloyalitas, monopoli, otoriter, dan
represif tersebut telah membungkam kebebasan berbicara, mematikan demokrasi,
menutup inovasi dan kreativitas masyarakat, menimbulkan apatisme di kalangan
masyarakat, merajalelanya praktik KKN, kesenjangan sosial, membesarnya utang,
dan kekacauan dalam masyarakat. Keadaan ini
telah memicu timbulnya gelombang protes dari kalangan elite politik,
mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat yang menyatakan tidak puas kepada
pemerintah orde baru, menurut DPR atau MPR untuk menurunkan Soeharto.
b. Keadaan
pendidikan Islam masa Orde Baru.
Pada dasarnya seluruh
kebijakan yang lahir pada zaman orde baru, termaasuk dalam bidang pendidikan,
di arahkan pada upaya menopang pembangunan dalam bidang ekonomi yang ditopang
oleh stabilitas ekonomi dengan pendekatan sentralistik, monoloyalitas, dan
monopoli. Kebijakan
dalam bidang politik selanjutnya bisa di lihat sebgai berikut.
1. Masuknya pendidikan islam ke dalam
sistem pendidikan nasional. Hal ini dimulai dengan lahirnya Surat Keputusan
Bersama Tiga Mentri (SKB 3 M), yaitu Mentri Pendidikan Nasional, Mentri Agama,
dan Mentri dalam Negri. Di dalam SKB 3 Mentri tersebut antara lain dinyatakan
bahwa lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan umum dan
sebaliknya, berhak mendapatkan bantuan, sarana prasarana dan diakui ijazahnya.
2. Pembaharuan madrasah dan
pesantren, baik pada aspek fisik maupun non fisik. Pada aspek fisik pembaharuan
dilakukan pada peningkatan dan perlengkapan infrastruktur, sarana prasarana,
dan fasilitas, seperti buku, perpustakaan, dan peraltan labolatorium. Adapun
pada aspek nonfisik meliputi pembaharuan bidang kelembagaan, menejemen
pengelolaan, kurikulum, mutu sumber daya manusia, proses belajar mengajar,
jaringan Information Technology (IT), dan lain sebagainya. Pembaharuan
Madrasah dan pesantren ini ditujukan agar selain mutu madrasah dan pesantren
tidak kalah dengan mutu sekolah umum, juga agar para lulusannya dapat memasuki
dunia kerja yang lebih luas.
3. Pemberdayaan pendidikan islam nonformal.
Pada zaman orde baru pertumbuhan dan perkembangan pendidikan nonformal yang
dilakasanakan atas inisiatif masyarakat mengalami peningkatan yang amat
signifikan. Pendidikan islam nonformal tersebut antara lain dalam bentuk majlis
taklim baik untuk kalangan masyarakat islam kelompok masyarakat biasa, maupun
bagi masyarakat menengah ke atas.
4. Peningkatan atmosfer dan suasana
praktik sosial keagamaan. Dalam kaitan ini, pemerintah orde baru telah
mendukung lahirnya berbagai pranata ekonomi, sosial, budaya dan kesenian islam.
Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Bank Mu’amalat
Indonesia (BMI), Harian Umum Republika, Undang-Undang Peradilan Agama,
Festifal Iqbal, Bayt Al-Qur’an, dan lainnya adalah lahir pada zaman Orde
Baru. Semua ini antara lain merupakan buah dari keberhasilan pembaharuan
pendidikan islam sebagaimana tersebut di atas. Beberapa faktor pendukung
kemajuan pendidikan islam antara lain: Pertama, semakin membaiknya
hubungan dan kerjasama anntara umat islam dan pemerintah. Kedua, Semakin
membaiknya ekonomi nasional. Dan Ketiga, semakin stabil dan amannya
pemerintahan.
C. Pendidikan Islam Pada Era Reformasi
Secara harfiyah
reformasi adalah membentuk atau menata kembali. Yakni mengatur dan menertibkan
sesuatu yang kacau balau, yang di dalamnya terdapat kegiatan menambah,
mengganti, mengurangi,dan memperbarui. Adapun dalam arti yang lazim digunakan
di Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan yang dimulai setelah
jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, oleh sebuah gerakan masa yang
sudah tidak terbendung lagi. Dari sejak tahun itu sampai sekarang, disebut
sebagai era reformasi[4].
Mengenai proses
kajatuhan presiden Soeharto yang lanjutnya digantikan oleh presiden Habibie
secara sepintan sudah dikemukakan di atas. Yaitu, karena pemerintah bSoeharrto
dianggap sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk membawa rakyat Indonesia ke
arah kehidupan yang demokratis, aman, damai, tertib, sejahtera lahir dan batin.
Pemerintahan presiden Soeharto pada menjelang kejatuhannya dianggap telah
menutup keran demokrasi dengan menggunakan angkatan bersenjata yang bertindak
represif, melakukan monopoli, dan sentralisasi pada semua aspek kehidupan,
membiarkan merajarelanya korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), memperbesar
ketergantungan negara pada utang luar negri, memberikan peluang yang terlalu
besar kepada cina dan pihak asing untuk menguasai aset negara. Pemerintahan
presiden Soeharto dianggap tidak berdaya lagi dalam mengatasi berbagai masalah
tersebut, dan karenanya perlu diganti oleh pemerintahan yang baru yang lebih
reformis.
a.
Kebijakan Politik
Pemerintah Era Reformasi
Pada dasarnya kebijakan
pemerintah era Reformasi di tujukan pada
upaya mengatasi masalah yang ditimbulkan pada masa Orde Baru yang dianggap
merugikan masyarakat. Masalah ini antara lain :
1. Memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengekpresikan kebebasannya, atau yang
lebih dikenal dengan menumbuhkan praktik demokrasi dalam politik, ekonomi,
pendidikan, dan hukum. Peluang ini perlu diberikan kepada masyarakat, karna di
zaman Orde Baru keran demokrasi tersebut tidak ada. Pemerintahan orde baru
sebagaimana disebutkan diatas bersifat otoriter, diktator, monoloyalitas, dan
represif.
2. Memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur sebagian wewenangnya
dalam penyelenggaraan pemerintah melalui undang-undang No.23 Tahun 2003 tentang
Ototomi Daerah. Kebijakan ini ditempuh kepada masa pemerintahan Orde Baru
menempuh pendekatan yang bersifat sentralistik, yang segala masalah harus
ditentukan dan menunggu petunjuk dari pusat
3. Mengembalikan peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Repoblik Indonesia (ABRI)
kepada tugas utamanya sebagai alat negara, dan bukan alat penguasa, serta harus
bekerja secara profesional.
4. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme ( KKN ), dengan cara membentukpengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) dan komisi pemerantasan korupsi ( KPK ).
5. Membebaskan pegawai negri sipil dari kegiatan politik, dan menjadikan
Korpri sebagai organisasi pegawai negri yang profesional, mandiri dan lepas
dari pengaruh intervensi dan pengendalian Golkar.
6. Menciptakan suasana yang aman, tertib, adil, dan sejahtera, dengan
menciptakan berbagai lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan politik pemerintah era Reformasi sebagaimana
tersebut di atas, kehidupan masyarakat segala bidang kehidupan mengalami
perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Dengan
dibukanya keran demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab , pada era Reformasi
ini setiap lembaga penyiaran atau media massa memiliki kebebasan berbicara
secara lebih luas. Berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik,
hukum dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan atau dapat
merugikan masyarakat dapat dibicarakan dan diperdebatkan di depan umum secara
terbuka.
Demikian pula berbagai
tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat negara mulai dari
tingkat pusat sampai dengan daerah dapat dibicarakan oleh kalangan media massa
dan masyarakat secara umum. Pejabat yang melakukan tindakan korupsi, atau
menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada lembaga
penegak hukum, seperti kejaksaan, dan polisi, KPK.
Selanjutnya, seiring
dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah sebagaimana tersebut di atas, telah
menimbulkan suasana kompetisi yang sehat dari masing-masing daerah untuk
berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun daerahnya dalam rangka
memajukan masyarakatnya dan mengejar ketertinggalannya dari pusat dalam segala
bidang.
b.
Keadaan Pendidikan Islam Di Zaman Reformasi.
Sejalan dengan berbagai
kebijakan yang ada, telah menimbulkan keadaan pendidikan islam yang secara umum
keadaannya jauh lebih baik dari keadaan
pendidikan pada masa pemerintahan orde baru. Keadaan pendidikan tersebut dapat dikemukakan
sebagai berikut[5].
1. Kebijakan
tentang pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun1989, hanya menyebutkkan madrasah saja yang masuk ke
dalam sistem pendidikan nasional, maka pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional termasuk pesantren, ma’had Ali,
Roudlotul Athfal (taman kanak-kanak), dan majlis taklim. Dengan masuknya ke
dalam sistem pendidikan nasional ini maka selain eksistensi dan fungsi
pendidikan islam semakin diakui, juga semakin di akui, juga semakin
menghilangkan kesan diskriminasi dan dikotomi.
2. Kebijakan
tentang peningkatan anggaran pendidikan islam. Kebijakan ini misalnya terlihat
pada di tetapkannya anggaran pendidikan sebanyak 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji guru dan dosen, biaya
operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu,
pengadaan buku gratis, pengadaan infrastruktur,sarana prasarana, media
pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang
bernaung di bawah kementrian agama dan kementrian pendidikan nasional.
3. Program wajib belajar sembilan tahun, yakni bahwa setiap anak indonesia
wajib memiliki pendidikan minimal sampai dengan tamat sekolah lanjutan pertama,
yakni SMP atau Tsanawiyah. Program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
kementrian pendidikan nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di
lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kementrian agama. dalam rangka
pelaksanaan wajib belajar ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan sekolah
gratis bagi anak-anak yang berasal dari keluaraga yang kurang mampu.
4. Penyelenggaraan
sekolah bertaraf nasional (SBN), internasional (SBI), yaitu pendidikan yang
seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional.
Visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, menejemen
pengelolaan, evaluasi dan lainnya harus berstandar nasional dan internasional.
5. Kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi semua guru dan dosen baik negeri
maupun swasta, baik guru umum maupun guru agama, baik guru yang berada dibawah
Kementerian Pendidikan Nasional maupun guru yang berada dibawah Kementerian
Agama.
6. Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum
tingkat satuan (KTSP/tahun 2006).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sejak kemerdekaan, bangsa indonesia sudah berupaya
memantapkan standarisasi mutu pendidikan di Indonesia, tidak hanya pendidikan
pengetahuan umum tapi terlebih lagi dalam pendidikan Islam, karena pendidikan
Islam ialah pilar dari segala ilmu. Dengan memperbaharui pendidikan di masa
Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi, setiap masa mempunyai kelebihan dan
kekurangan tersendiri.
Pada Masa Orde Lama, pemerintah Indonesia mulai
memperhatikan pendidikan Islam, dengan dibentuknya Kementrian Agama dan
peratuaran perundang-undangan inilah bukti akan adanya perhatian pemerintah
terhadap Pendidikan Islam di Indonesia.
Pada Masa Orde Baru, pemerintah Indonesia memasuknya pendidikan islam ke dalam sistem pendidikan
nasional, disamping itu juga pemerintah sudah mulai mengucurkan dana ke
lembaga-lembaga Islam. Dan lebih dari itu lulusan madrasah bisa diterima di
Lembaga Umum stelah ada keputusan Menteri Indonesia.
Pada Masa Era Reformasi, ialah masa pembaharuan, inofasi,
dan evaluasi dari orde baru, karena pada orde baru terdapat ketidakcocokan
pemerintah dengan masyarakat, sehingga muncul banyak keluhanyang menyebabkan
pemerintah bertindak tegas terhadap pemegang kemimpinan pada masa tersebut.
Pada masa Era Reformasi pendidikan Islam dimantapkan untuk kesekain kalinya
menjadi sistem pendidikan, dan di masa Era Reformasi para siswa diwajibkan
bersekolah sembilan tahun, adapaun siswa yang kurang mampu akan mendapatkan
sokongan dan dari BOS ( Bantuan Operasioanal Sekolah ).
LATIHAN SOAL
1.
Bagaimana keadaan
Bangsa Indonesia setelah kemerdekaan atau pada Masa Orde Lama.....
a. Politik di Indoesia
sudah berkembang pesat.
b. Rakyat Indonesia
mampuni dalam segala bidang.
c. Republik Indonesia diibaratkan seperti bayi yang
baru lahir.
d. Pendidikan sudah
mengalami pertumbuhan yang signifikan.
2.
Kapan Kementrian Agama diresmikan menangani urusan keagamaan dan
pendidikan agama...
a. 3 Januari 1946
b. 3 Juli 1947
c. 4 Januari 1946
d. 1 Desember 1948
3.
Pada Masa Orde Baru,
pendidikan Islam mulai menunjukkan peningkatan yang disebabkan beberapa faktor kecuali,...
a. Semakin
membaiknya hubungan dan kerjasama anntara umat islam dan pemerintah.
b. Semakin membaiknya ekonomi nasional.
c. Semakin stabil dan amannya pemerintahan.
d. Semakin merajalela
kasus KKN di Indonesia,
4.
Mengapa Masa Orde Baru
diganti dengan Era Reformasi....
a. Karena Masa Orde
Baru penjajahan masih berkelanjutan.
b. Karena Sistem
Pemerintahan yang merugikan masyarakat.
c. Karena kekayaan bumi
Indonesia diambil oleh kolonial belanda.
d. Karena export dan
import tidak berimbang satu sama lian.
0 komentar:
Posting Komentar